Anak merupakan pihak yang paling rentan dalam konflik keluarga. Oleh sebab itu, hukum keluarga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan hak-hak anak, baik dalam kondisi keluarga utuh maupun setelah perceraian.
Perlindungan anak meliputi hak untuk hidup, tumbuh, memperoleh pendidikan, layanan kesehatan, serta perlindungan dari kekerasan dan penelantaran. Negara, orang tua, dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan hak-hak tersebut terpenuhi.
Dalam perkara perceraian, hakim biasanya mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak sebelum memutuskan hak asuh. Faktor kedekatan emosional, kemampuan ekonomi, dan lingkungan yang sehat menjadi bahan pertimbangan utama.
Dengan adanya perlindungan hukum yang memadai, diharapkan setiap anak tetap dapat berkembang secara optimal meskipun menghadapi permasalahan dalam keluarganya.
