Harta Gono-Gini atau Harta Warisan? Jangan Sampai Tertukar!

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Salah satu penyebab sengketa keluarga setelah seseorang meninggal dunia adalah ketidakjelasan mengenai perbedaan harta bersama dalam perkawinan dan harta warisan.

Harta bersama atau yang sering disebut gono-gini merupakan harta yang diperoleh selama perkawinan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, harta warisan adalah harta peninggalan pewaris yang menjadi objek kewarisan setelah hak pihak lain dan kewajiban yang harus diselesaikan diperhitungkan.

Sebagai contoh, apabila seorang suami meninggal dunia dan meninggalkan rumah yang merupakan harta bersama dengan istrinya, rumah tersebut tidak serta-merta seluruhnya menjadi harta warisan. Bagian istri atas harta bersama harus diperhitungkan terlebih dahulu sebelum menentukan harta peninggalan yang diwariskan.

Bagi umat Islam, persoalan harta bersama antara lain berkaitan dengan Pasal 96 KHI, sedangkan pengertian harta warisan dijelaskan dalam Pasal 171 huruf e KHI.

Karena itu, pemeriksaan dokumen kepemilikan, waktu perolehan harta, sumber pembelian, dan status perkawinan sangat penting sebelum pembagian dilakukan.

Kesimpulan

Pisahkan terlebih dahulu hak atas harta bersama dari harta peninggalan pewaris. Langkah ini membantu mencegah pembagian yang keliru dan melindungi hak pasangan yang masih hidup maupun ahli waris lainnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *